Sab. Okt 11th, 2025

Satresnarkoba Tubaba Bekuk Pengguna Narkoba, Amankan Mobil Brio & Sabu

TULANG BAWANG BARAT – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (37) warga Pekon Mekar Jaya, Lampung Barat, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua bungkus sabu ukuran sedang, dua bungkus sabu ukuran kecil, potongan pil hijau diduga ekstasi, sebuah ponsel, tas selempang, serta satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan,” ujar AKP Samsi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *