Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Tubaba, Selasa (09/09/2025).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YP (30), warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba; GI (24), warga Talang Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran; dan SP (34), warga Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas memastikan kebenaran informasi, lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan badan maupun lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Samsi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,
- 1 tabung kaca pirek,
- 1 sendol sabu dari selang pipet,
- 1 botol bekas minuman merek Aqua,
- 1 selang pipet bengkok,
- 2 korek api gas (satu di antaranya terpasang sumbu pembakar),
- 1 tutup botol bekas yang sudah dilubangi,
- 1 unit handphone Redmi 13C warna hitam.
Ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Satresnarkoba mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan,” tutup AKP Samsi.